Logo Klinik Gigi Joy Dental
Beranda » Artikel » Bolehkah Ke Dokter Gigi Saat Berpuasa?

Bolehkah Ke Dokter Gigi Saat Berpuasa?

April 27, 2021

Bolehkah Ke Dokter Gigi Saat BerpuasaTidak terasa saat ini sudah memasuki Bulan Ramadhan 1442 H. Bagi umat muslim Bulan Ramadhan adalah bulan yang istimewa karena berbagai macam kebaikan yang dilakukan akan mendapat pahala yang berlipat ganda. Semua umat muslim diwajibkan untuk berpuasa mulai dari terbitnya fajar hingga petang sehingga pola makan Sobat Joy juga berbeda tidak seperti biasanya. Karena ada perubahan pola makan, maka sering timbul berbagai keluhan pada kesehatan gigi dan mulut seperti mulut terasa kering, bibir pecah-pecah, dan bau mulut. Hal ini tentu saja membuat Sobat Joy menjadi tidak nyaman. Biasanya masalah pada gigi dan mulut ini dapat dikonsultasikan langsung dengan dokter gigi. Tetapi karena saat ini sedang puasa, apakah boleh periksa gigi?

FATWA MUI tentang Tindakan Dokter Gigi Saat Puasa

Periksa gigi atau check up rutin ke dokter gigi pada saat puasa itu diperbolehkan. Berdasarkan Fatwa MUI No. 250/E/MUI-KB/V/2018 tentang Tindakan Kedokteran Gigi Pada Saat Puasa menerangkan bahwa:

  1. Pencabutan gigi/ekstraksi gigi tidak membatalkan puasa
  2. Pemberian obat anestesi berupa gel yang dioleskan di dalam mulut, atau disuntikkan dan atau disemprotkan di sekitar gigi tidak membatalkan puasa selama dilakukan dengan berhati – hati dan tidak berlebihan sekalipun ada yang tertelan.
  3. Proser berkumur dengan air atau obat antiseptik dalam tindakan pembersihan karang gigi:
    a.Apabila dilakukan dengan berhati-hati dan tidak berlebihan maka tidak membatalkan puasa sekalipun ada yang tertelan.
    b.Apabila dilakukan dengan tidak berhati – hati dan berlebihan maka akan membatalkan puasa jika ada yang tertelan.
  4. Sensasi rasa segar dari air yang keluar dari alat ultrasonic scaler dan pemberian pasta profilaksis dengan berbagai rasa didalam mulut pasien selama pembersihan karang gigi tidak membatalkan puasa.
  5. Terjadinya pendarahan selama pembersihan karang gigi tidak membatalkan puasa.
  6. Penambalan gigi dan obat yang tertelan (tidak sengaja) selama proses penambalan gigi tidak membatalkan puasa jika dilakukan dengan berhati – hati dan tidak berlebihan.
  7. Bahan tambalan sementara yang tertelan tidak membatalkan puasa.
  8. Proses pencetakan gigi tidak membatalkan puasa.
  9. Kesempurnaan wudhu tidak tergantung kepada ada dan tidak adanya gigi atau terhalang dan tidak terhalangnya air sampai ke gigi yang asli, artinya tetap wudhunya utama meskipun terhalang jaket gigi atau veneer.
  10. Membuat jaket gigi, membuat veneer, pemasangan behel gigi dan bleaching:
    a.Untuk tujuan pengobatan maka hukumnya halal.
    b.Untuk menormalkan gigi yang tumbuhnya tidak normal maka hukumnya halal.
    c.Untuk tujuan tindakan pencegahan dari timbulnya penyakit, maka hukumnya halal.
    d.Untuk tujuan kecantikan tanpa merubah bentuk aslinya maka hukumnya halal.
    e.Untuk tujuan kecantikan tanpa indikasi medis dengan merubah bentuknya yang asli maka hukumnya haram.

Baca Juga : Perlukah Merawat Veneer Gigi?

Nah, jadi Sobat Joy tidak perlu khawatir lagi yaa, karena periksa gigi ke dokter gigi diperbolehkan. Yuk, segera periksakan gigimu ke Joy Dental.

Kunjungi Juga Youtube dan Instagram Joy Dental untuk update informasi, tips & trik menjaga kesehatan gigi.

cross linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram