Tanya: Dok, saya mendapat tawaran dari teman untuk pasang kawat gigi/behel atau kawat gigi dengan harga yang relatif murah senilai Rp 500rb untuk perawatan. Saya tanya ke teman saya itu, apa latar belakang pendidikan ahli yang akan memasang behel tersebut.
Teman saya mengatakan ia memiliki pendidikan di bidang kesehatan tetapi bukan dokter gigi. Ahli ini katanya pernah mengikuti kursus di Jakarta dengan dokter dalam hal pemasangan behel tersebut. Hasil pemasangan behal pada pasien-pasiennya juga lumayan bagus dan sampai sekarang tidak bermasalah.
Tapi saya tidak yakin apakah gigi behelnya itu simetris atau tidak. Dari literatur di internet yang saya baca, pemasangan behel sebaiknya harus dengan dokter spesialis Orthodonty. Apakah selain dengan spesialis bisakah dok? Saat ini saya benar-benar ragu dok. Karena di tempat saya tidak ada dokter spesialis tersebut. Mohon pencerahannya dok. Mey
Jawaban: Selamat Malam Mey
Sebelumnya saya jelaskan terlebih dahulu, siapakah orang yang kompeten untuk melakukan pemasangan kawat gigi. Pemasangan kawat gigi seharusnya dilakukan oleh seorang Dokter Gigi yang berkompetensi untuk memasang kawat gigi. Yang dimaksud kompeten di sini bukan hanya seseorang yang mampu memasang kawat gigi.
Namun banyak persyaratan dan hal yang harus dipenuhi untuk mendapatkan "gelar" kompetensi pemasangan kawat gigi, dan semua itu sudah diperoleh seorang Dokter Gigi Spesialis Ortodonti (Drg., SpOrt), bukan yang lainnya.
Seorang Dokter Gigi Spesialis Ortodonti harus menempuh pendidikan spesialis selama 5 semester (sekitar 2 tahun) setelah mereka memperoleh gelar Dokter Gigi umum (sekitar 6 tahun). Selama pendidikan spesialis mereka harus mendalami ilmu mengenai kelainan pertumbuhan dan perkembangan gigi dan wajah serta penanggulangannya melalui upaya preventif (pencegahan), interseptif (pencegahan dan perbaikan), dan kuratif (perbaikan). Baik secara bedah maupun non bedah, guna mengembalikan fungsi sistem stomatognatik dan estetika yang optimal.
Selama masa pendidikan spesialis, mereka dituntut untuk melakukan semua kasus yang berhubungan dengan kawat gigi, mulai dari kasus mudah sampai yang kompleks. Setelah lulus dan mendapatkan gelar Spesialis Ortodonti, mereka tidak boleh langsung praktek. Namun harus melewati lagi berbagai ujian tertulis, lisan, dan ketrampilan, untuk mendapatkan izin praktek spesialis.
Berikutnya, mengapa pemasangan kawat gigi harus dilakukan Drg., SpOrt tersebut, adalah karena mereka sudah memperoleh berbagai ilmu dan ketrampilan yang mendukung perawatan pasien kawat gigi. Pengalaman dan "jam terbang" mereka sudah banyak, serta telah diakui kompetensi-nya secara nasional oleh Konsil Kedokteran Indonesia, Ikatan Ortodonti Indonesia, dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia. Sehingga proses perawatan yang dilakukan penuh tangungjawab dan hasil akhir yang diharapkan dalam perawatan kawat gigi adalah baik, tidak berbahaya bagi tubuh pasien, dan efektif.
Demikian Mey, semoga informasinya bermanfaat.
drg. Citra Kusumasari, SpKG
Kunjungi Juga Youtube dan Instagram Joy Dental untuk update informasi, tips & trik menjaga kesehatan gigi.
Disadur dari: http://health.kompas.com/read/2013/03/05/07481290/Amankah.Pasang.Kawat.Gigi.oleh.Dokter.Non.Spesialis