Pandemi COVID 19 yang saat ini melanda dunia memberikan dampak luar biasa. Roda ekonomi terhenti karena berbagai sektor industri yang mati suri. Belum lagi, jumlah pasien meninggal dunia yang terus bertambah setiap harinya. Dampak yang paling dirasakan masyarakat adalah pemberlakuan kebijakan pembatasan sosial berskala besar serta himbauan untuk tetap tinggal di rumah demi memotong rantai penularan virus corona. Akibatnya, banyak kegiatan ataupun acara yang sebelumnya sudah diagendakan harus ditunda untuk sementara waktu dan terpaksa dibatalkan untuk menghindari penyebaran COVID 19. Begitu juga dengan melakukan kunjungan atau perawatan ke dokter gigi. Klinik gigi merupakan salah satu tempat yang harus dihindari selama pandemi corona ini terjadi.
Saat kita pergi ke dokter gigi dan melakukan perawatan, dokter akan meminta kita untuk terus membuka mulut. Praktik kedokteran gigi juga banyak berkontak langsung dengan air liur, uap air, gusi, dan darah serta menghasilkan droplet dan aerosol. Fakta diatas menjadi alasan kuat mengapa tindakan kedokteran gigi memiliki risiko tinggi dalam penularan COVID-19. Di klinik gigi, penularan bisa terjadi antara pasien dan dokter, antara pasien dan perawat, ataupun antara pasien dan pasien.
Prosedur dokter gigi dalam melakukan tindakan selama pandemi COVID-19
Melihat fenomena ini, PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia), serta beberapa organisasi seperti IKORTI (Ikatan Ortodontis Indonesia), IKORGI (Ikatan Konservasi Gigi Indonesia), dan PABMI (Persatuan Ahli Bedah Mulut dan Maksilofasial Indonesia) menghimbau para dokter gigi untuk tidak melakukan praktik kecuali pada kasus emergency. Selain itu, PDGI telah menerbitkan Surat Edaran Pedoman Pelayanan Kedokteran Gigi Selama Pandemic Virus Covid-19 dan Himbauan Pengawasan Praktek Dokter Gigi. Di dalam surat edaran tersebut, dituliskan prosedur tetap dokter gigi dalam melakukan tindakan selama pandemi COVID-19 mulai dari penanganan pasien saat datang ke klinik hingga prosedur yang harus dilakukan di ruang praktik untuk meminimalisir penularan virus corona.
Sebelum melakukan tindakan perawatan gigi, pasien diminta mengisi formulir dimana mereka harus menuliskan secara jujur riwayat perjalanan mereka dalam waktu 14 hari, apakah mereka memiliki gejala awal COVID-19, dan kemungkinan kontak dengan pasien yang terkonfirmasi COVID-19. Saat pasien dan dokter sudah berada di dalam ruang praktik, ada beberapa hal yang harus diperhatikan seperti; penggunaan APD pada dokter dan perawat, kewajiban pasien untuk berkumur dengan hydrogen peroksida atau povidon iodine, saran untuk menggunakan rubber dam, pembersihan alat yang sudah digunakan dengan desinfektan, dan lain-lain.
Joy Dental hanya menerima pasien dengan tindakan emergency selama Pandemi Covid 19
Sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan oleh PDGI, klinik gigi Joy Dental membatasi jumlah pasien yang melakukan perawatan di klinik setiap harinya. Kami hanya menerima pasien dengan tindakan emergency seperti rasa nyeri atau bengkak pada area gigi dan mulut, gigi patah atau lepas, serta pendarahan pada area gigi dan mulut yang tidak bisa dihentikan. Semua ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi Klinik Gigi Joy Dental untuk memutus rantai penularan virus corona.
Untuk Sobat Joy yang ingin melakukan reservasi karena merasa mengalami masalah gigi yang masuk ke dalam golongan emergency, bisa menghubungi hotline klinik gigi Joy Dental Premium Jalan Kaliurang di nomor 0877-0001-6357. Semoga pandemi COVID-19 ini segera berakhir dan kita bisa bertemu lagi di klinik gigi Joy Dental ya…
Kunjungi Juga Youtube dan Instagram Joy Dental untuk update informasi, tips & trik menjaga kesehatan gigi.
Ditinjau oleh : drg. Bonifasius Primario Wicaksono, M.Biotech
Sumber: http://pdgi.or.id/